10
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
KOMPAS.com — Menjelang rencana go public Facebook ternyata
muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten.
Masalah hak
paten biasa terjadi antara pembuat smartphone,
tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua
"raksasa" internet.
Dalam
pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten
teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran
yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti.
Pihak
Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan
mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang
membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari
10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara
penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait
dengan teknologi media sosial.
Kasus ini
seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran
saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa
masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran.
Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta
saham untuk saingannya. Berikut 10 daftar paten Yahoo yang telah dianggap
dilanggar oleh pihak Facebook antara lain :
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor
7,373,599:
Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda,
tetapi abstraksinya sama. Berikut potongan abstraksinya: "Sebuah metode
dan sistem penempatan obyek grafis pada halaman web yang mengoptimalkan segala
peristiwa terkait dengan obyek tersebut. Termasuk ketika sebuah iklan diklik
oleh pengunjung halaman web."
4. Paten AS No. 7,668,861
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan
pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan previewdari konten yang
dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam
komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman
dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant
messaging menggunakan
protokol e-mail.
Kesimpulan :
Permasalahan hak paten yang terjadi antara pihak
Yahoo(pihak penggugat) dengan pihak Facebook (pihak tergugat), bahwa
perusahaan Yahoo merasa adanya kesamaan layanan seperti dari
10 paten yang dipermasalahkan dari
kasus diatas sebagian
besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode
aksesnya. Dari
10 paten yang di gugat, hanya dua yang terkait dengan teknologi media
sosial. Pelanggaran
yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti.
Jadi
pada kasus hak paten kali ini pemenang dari permasalahan hak paten diatas
dimenangkan oleh pihak Yahoo, hal itu sesuai isi pasal 16 ayat 1 tentang Hak Paten yang
berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang
dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat
dikatakan sebagian saham Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula,
pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria
bukti yang lengkap.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar